GenPI.co Sumut - Polisi gagalkan peredaran 80 bal ganja kering, di sekitar perkebunan warga Desa Hutabaru Siundol, Padang Lawas (Palas).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan, 80 bal ganja kering itu dibungkus lakban warna kuning.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolres Palas.
"Saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya dilansir Antara, Selasa (5/7/2022).
Sementara pemilik barang haram ini, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Doakan pemilik ganja kering ini secepatnya tertangkap," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution, mengapresiasi penuh atas capaian Polres Palas tersebut.
Dia mengimbau kepada masyarakat luas, agar terus memberikan dukungan penuh terhadap pihak Polres Palas.
Terutama dalam memberantas, peredaran barang haram tersebut di Palas ke depannya.
"Mari kita perangi bersama dengan jajaran Polres Palas, demi masa depan anak cucu kita," katanya.(Antara)