GenPI.co Sumut - Tersangka baru kasus dugaan korupsi IPAL dua puskesmas, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Hal itu berdasarkan perkembangan penyidikan dari tim penyidik," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Dia menambahkan, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni DC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian RPCP, Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan IPAL.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Jabal mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan.
Hasil perhitungan ahli lanjutnya, terdapat mark up harga yang dilakukan dua tersangka.
Akibat mark up tersebut, kerugian negara dalam proyek IPAL ini sebesar Rp575 juta.
"Anggaran proyek pengadaan IPAL ini sebesar Rp979 juta," paparnya.(Antara)