GenPI.co Sumut - Aksi Rangga, pria 42 tahun di Medan yang membeli durian dengan uang palsu berujung vonis 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dari Sistem Informasi penelusuran perkara(SIPP) PN Medan, sidang pembacaan putusan itu digelar Kamis 10 Februari 2022.
Sidang pembacaan putusan tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Martua Sagala.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap hakim Martua, dikutip dari JPNNcom (GenPI grup).
Putusan yang dibacakan hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Kasus Rangga terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota piket Polsek Medan Sunggal menerima laporan warga yang diamankan karena memberikan uang palsu saat membeli durian.
Petugas yang mendapat laporan itu, bergerak ke lokasi kejadian.
Terdakwa diamankan penjual durian, karena membayar tiga buah durian dengan uang palsu satu lembar uang Rp100 ribu dan tiga lembar uang Rp10 ribu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku uang tersebut diterimanya dari seorang pedagang asoangan yang tidak dikenalnya di Simpang Kampung Lalang.
Menurut Rangga, uang lembar Rp 100 ribu itu diberikan seorang laki-laki di Plaza Millenium yang juga tidak dikenal terdakwa.
Setelah kejadian itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses lebih lanjut. (mcr22/jpnn)