GenPI.co Sumut - Identitas tersangka dalang kasus kerangkeng, milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah diketahui.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menangani tiga perkara pada kasus ini.
Ke tiga perkara itu ialah, tewasnya dua penghuni kerangkeng, dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dari kasus tersebut kami sudah mengantongi beberapa calon tersangka," ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
Meski begitu, mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu belum memerinci lanjut siapa yang bertanggung jawab.
Namun lanjutnya, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Semua saksi-saksi kami berikan perlindungan," ujarnya.
Perlindungan ini, bagian dari upaya memberikan keamanan karena keterangan yang diberikan sangat berarti bagi penyidik.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan, saksi ditempatkan di tempat perlindungan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Saksi korban kami tempatkan di salah satu save house," sebutnya.
Atas dugaan itu, Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggotanya yang diduga terlibat.
Hadi menambahkan, Polda Sumut tidak segan untuk memproses anggotanya, jika memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Polda Sumut tidak akan ragu memproses anggota apabila terbukti terlibat," ujarnyanya. (mcr22/jpnn)