GenPI.co Sumut - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Faldy menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai persiapan dalam beberapa bulan ke depan.
Fadly mengaku sudah menyerahkan peraturan gubernur (pergub) kepada Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut.
“Pada bulan keenam sudah keluar pergub itu,” kata Fadly, Senin (27/3).
Dia menuturkan salah satu tujuan pajak progesif ialah menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor.
“Namun, kenyataanya tidak bisa dibendung," ucap Fadly.
Menurut dia, pajak progresif kendaraan bermotor di Sumut mencapai Rp 65 miliar per tahun.
"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp 65 miliar per tahun," kata Fadly. (ant)