GenPI.co Sumut - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Zulfikar mendapatkan tuntutan tujuh tahun enam bulan karena diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Zulfikar dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider.
“Bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," ucap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Harold M Manurung, Senin (10/4).
Dugaan korupsi yang dilakukan Zulfikar membuat negara mengalami kerugian Rp 969.287.977.
Zulfikar memiliki hal yang memberatkan dan meringankan dalam dugaan kasus korupsi itu.
Hal yang memberatkan antara lain Zulfikar tidak mengikuti program pemerintah memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan," ucap Harold. (ant)