GenPI.co Sumut - Satres Narkoba Polres Asahan, mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku turut ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah Labuhan Batu.
Ketiganya ialah FAR 41 tahun, FL 44 tahun, dan MN 34 tahun. Ketiganya warga Labuhan Batu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan dari informasi yang diterima pertengahan Februari 2022.
Bahwa ada jaringan sindikat narkoba, dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu ke warga.
Pada Senin 21 Maret 2022 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan Under Cover Boy.
"Disepakati transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Di lokasi, petugas melakukan pengintaian di mana saat itu petugas melihat dua laki laki mencurigakan.
"Ketika ditangkap, mereka berinisial FAR dan FL," ujarnya.
Saat ditangkap, petugasnya menemukan barang bukti bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.
"Berdasarkan keterangan, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MN," ujarnya.
Saat ditangkap, MN saat itu sedang berada di bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna Labuhan Batu..
Pelaku MN menjelaskan, narkotika tersebut milik seorang pria berinisial HF.
Dia diperintahkan HF, untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.(*)