Polrestabes Medan Ringkus Ibu dan Anak Gegara Ini

27 Maret 2022 09:00

GenPI.co Sumut - Tim Polsek Medan Helvetia, mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih kurang delapan kilogram.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Medan-Binjai kilometer 13, Desa Sei Semayang, Deli Serdang.

Polisi menangkap dua pelaku berstatus ibu dan anak berinisial MR, 20 tahun warga Desa Srigunting, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Minta Polisi Usut Mafia Asuransi

Lalu perempuan 32 tahun, inisial Y warga Medan-Binjai kilometer 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan, pihaknya menerima informasi ada peredaran narkoba di lokasi.

BACA JUGA:  Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkoba, Jumlahnya Bikin Pusing

"Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan," katanya, Sabtu (26/3/2022).

Hasilnya, petugas menangkap ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Polrestabes Medan, Buat Warga Jadi Tenang

Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 7,873 gram.

"Atau sekira delapan kilogram," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT