GenPI.co Sumut - Tim Polsek Medan Helvetia, mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih kurang delapan kilogram.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Medan-Binjai kilometer 13, Desa Sei Semayang, Deli Serdang.
Polisi menangkap dua pelaku berstatus ibu dan anak berinisial MR, 20 tahun warga Desa Srigunting, Kecamatan Sunggal.
Lalu perempuan 32 tahun, inisial Y warga Medan-Binjai kilometer 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan, pihaknya menerima informasi ada peredaran narkoba di lokasi.
"Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan," katanya, Sabtu (26/3/2022).
Hasilnya, petugas menangkap ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya.
Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 7,873 gram.
"Atau sekira delapan kilogram," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.(*)