GenPI.co Sumut - Polda Sumut, saat juga mendalami adanya dugaan penistaan agama di kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut, dugaan itu ditemukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Termasuk juga yang ditemukan teman-teman dari LPSK soal ada dugaan terkait dengan pencemaran agama, penistaan agama," katanya, Selasa (5/4) sore.
Jenderal bintang dua itu menyebut, pencemaran agama itu termasuk soal kebebasan beribadah yang tidak didapatkan penghuni kerangkeng manusia.
"Ini khususnya berkaitan dengan hak orang yang ditempatkan untuk melaksanakan kewajiban ibadahnya," kata Panca.
Untuk itu, saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus mendalami terkait dengan temuan tersebut.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Makanya tim masih bekerja, tetapi harus dicombine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," jelasnya.
Hal ini, akan dilengkapi menjadi suatu bagian yang utuh dari proses penyidikan.
"Tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada," jelasnya.
Panca meminta, masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban untuk segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumut.
Tujuannya, agar proses penyidikan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Saya mengimbau kalau ada yang mengetahui atau mengalami, mohon segera berkoordinasi dengan kami," pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalan kasus kerangkeng.
Dua di antaranya merupakan Terbit Rencana Perangin Angin dan anaknya Dewa Perangin Angin.
Sementara ketujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP. (mcr22/jpnn)