GenPI.co Sumut - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, menggerebek kampung narkoba di penginapan Alteri Permai.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP S Tambunan mengatakan, penggerebekan ini untuk menekan peredaran narkoba.
Tambunan menyebutkan, dalam penggerebekan itu seorang laki-laki berinisial AS ditangkap.
Pria 25 tahun itu, merupakan warga Jalan Sei Kogem Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AS dinyatakan positif menggunakan narkoba," ucapnya, Rabu (6/4/2022).
Dia mengatakan, AS yang positif menggunakan narkotika itu telah dilakukan interogasi.
Selanjutnya, telah diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjung Balai.
"Untuk dilakukan asessment medis," ungkapnya.
Personel yang terlibat, dalam penggerebakan yakni Sat Res Narkoba delapan orang.
Kemudian dari pihak BNN delapan personel, Lurah satu personel, kepala lingkungan.
"Polsek Datuk Bandar satu personel," ungkapnya.(Antara)