GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Mereka HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP. Selain itu, TRP selaku pemilik kerangkeng juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sempat menanyakan keterlibatan tersangka dalam kerangkeng ini.
Terang Ukur Sembiring (TS) mengaku, sebagai pembina sedangkan Junaidi Surbakti (J) penjaga yang bekerja enam bulan.
Kemudian, Iskandar Sembiring (IS) mengaku mengantar korban ke kerangkeng tersebut.
Dia mengaku, menjabat sebagai wakil ketua di salah satu Ormas di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.
"Kerjamu sehari-hari apa," tanya Irjen Panca, Jumat (8/4/2022).
"Tidak ada, di rumah saja," sebutnya.
Lalu, Hermanto Sitepu (HS) mengaku berperan mendampingi para keluarga yang akan mengantarkan penghuni ke kerangkeng.
Sementara, Rajisman Ginting (RG) sebagai Besker atau bebas kereng, istilah penghuni yang sudah bebas dari kerangkeng.
"Apa yang kau tahu dari kerangkeng itu," tanya mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
"Mengetahui kejadian meninggal dunia," sebutnya.
Selanjutnya, tersangka Hendra Surbakti (HS) bekerja di pabrik milik TRP. Dia mengaku bekerja kurang lebih dua tahun.
Lalu, ada Dewa Perangin Angin yang merupakan anak sulung dari Terbit.
Kepada Irjen Panca, Dewa mengaku berada di lokasi kejadian saat salah satu penghuni kerangkeng tewas dianiaya.
"Saya berada di lokasi (di kerangkeng)," ujar Dewa.
"Yang berkaitan dengan orang meninggal," tanya Panca lagi.
"Iya pak," jawabnya.
Jenderal bintang dua itu, lalu menanyakan hubungan Dewa Perangin Angin dengan Terbit.
"Ayah saya," ujar Dewa.
Terakhir, Suparman Perangin Angin juga merupakan Besker. Setelah tak lagi jadi penghuni, dia dipekerjakan.
Panca menyebut, para tersangka mulai ditahan sejak Jumat dini hari.
"Terhitung sejak tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan," kata Panca. (mcr22/jpnn)