GenPI.co Sumut - Kapal sebelas PMI ilegal yang pulang dari Malaysia, diamankan Polairud Polres Tanjung Balai.
Kapal tersebut dicegat, bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, saat itu sedang patroli di perairan Tanjung Balai.
Patroli bersama Polairud Polres Tanjung Balai tersebut, menggunakan KP II-2004 dan KP II-2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubishi PS 100.4 dengan Silider GT 10.
Kapal itu, sedang berlayar di Tajung Jumpul, dari laut menuju perairan Asahan.
Melhat gelagat kapal tanpa nama itu, personel langsung memberhentikannya.
"Petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut," ujarnya dilansir Antara, Rabu (13/4/2022).
Belasan orang itu, terdiri dari 11 PMI ilegal yang pulang dari Malaysia dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK).
Hadi menjelaskan, PMI ilegal itu masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia.
Mereka ada sebagai nelayan, pedagang kedai dan pekerja bangunan di daerah Sikimcam Malaysia.
Hanya dengan membayar 1.400 ringgit, PMI ilegal dimasukkan ke kapal pukat Malaysia.
Kemudian, di tengah perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia, dijemput oleh kapal nelayan.
"Para PMI ilegal beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses," katanya.(*)