Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus?

14 April 2022 09:00

GenPI.co Sumut - Anggota DPRD Tapanuli Utara, atasnama Lusiana Siregar ditahan Polda Sumut.

Kasus yang menjerat politisi NasDem itu ialah dugaan penipuan sebesar Rp972 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan informasi penahanan tersebut.

BACA JUGA:  Cek Stok BBM di Medan, Kata Kapolda Masih Aman

"Benar, Jumat 8 April 2022 dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Penahanan Lusiana, berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang kontraktor bernama Limaret P Sirait.

BACA JUGA:  Polda Temukan Harga Minyak Goreng Curah Atas HET

Dia melaporkan Lusiana, ke polisi 5 Januari 2021 kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasus berawal, saat Lusiana menjanjikan korban proyek pembangunan rumah tanggap bencana.

BACA JUGA:  Tegas, Kapolda Sumut, Lima Oknum Polisi Diproses

Untuk relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar, Kabupaten Karo, pada September 2019.

Untuk mendapat proyek itu, Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan hingga SPK diterbitkan.

Bahkan dia juga, menjanjikan proyek dengan Penunjukan Langsung (PL).

Korban mengaku memercayai pelaku, karena kerap menangani proyek dari pemerintah pusat bersumber dari APBN.

Tanpa menaruh curiga, Limaret pun menyetorkan uang yang diminta Lusiana secara bertahap.

Awalnya, sebesar Rp150 juta secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga mencapai Rp972 juta.

Setelah uang diberikan, ternyata proyek yang dijanjikan Lusiana tidak kunjung terealisasi.

Lusiana beralasan, pandemi Covid-19 sehingga dana penanganan tanggap darurat bencana dialihkan.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT