GenPI.co Sumut - PDI Perjuangan Sumut merespons persoalan kadernya atas nama Dian Suwartono, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya menyebut, pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil keputusan.
Menurut dia, partai sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Begini, saya pikir karena semuanya masih dugaan, maka kami memakai asas praduga tak bersalah. Biarkanlah proses hukum menjawabnya," ujarnya saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Kamis (14/4/2022).
Masih kata Aswan, DPD PDI Perjuangan Sumut menyerahkan kepada Dian Suwartono membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
"Kami meminta agar yang bersangkutan proaktif membuktikan dirinya tidak bersalah, sehingga persoalan duga menduga ini menjadi jelas duduk perkaranya dan polemik segera dihentikan," kata Aswan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Dian Suwartono, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli lembu. Namun, polisi tidak menahan tersangka.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi menyebut, dugaan penipuan itu berawal Juni 2019.
Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp249 juta.
Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan uang tersebut seminggu setelah lembu itu diambil.
Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp 126 juta. (mcr22/jpnn)