Polda Sumut Bongkar Satu Makam Korban Kasus Kerangkeng

16 April 2022 04:00

GenPI.co Sumut - Penyidik Polda Sumut, kembali membongkar kuburan yang diduga kuat salah satu korban keganasan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Pembongkaran itu, dilakukan di TPU Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Langkat, Kamis 14 April 2022.

"Prosesi eksumasi dan autopsi disaksikan keluarga dan kepala dusun, dengan melibatkan dokter forensik dari RS Bhayangkara dan rumah sakit yang ada di Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA:  Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban DS ini masuk ke kerangkeng pada Februari 2018.

Korban dimasukkan ke dalam kerangkeng, oleh keluarganya karena merupakan pecandu narkoba.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tangkap Dua Nelayan, Gegara Kasus Ini

Namun, korban diduga hanya delapan jam berada di kerangkeng, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Informasi yang digali tim penyidik terhadap saksi penghuni lainnya, bahwa jenazah ini hanya sekitar satu hari berada di dalam kerangkeng. Jadi, masuk, delapan jam kemudian meninggal dunia," ungkap mantan Kapolres Biak, Papua itu.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Langkat Jadi Saksi, Sebut Jubir KPK

Pihak kepolisian, menduga korban tewas karena dianiaya di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin Angin itu.

"Dugaannya ada tindakan kekerasan yang didapatkan. Oleh karenanya untuk memastikan itu dilakukan ekshumasi dan autopsi," sebutnya.

Pembongkaran ini, menjadi makam ketiga yang dibongkar penyidik Polda Sumut. Sebelumnya, penyidik membongkar dua kuburan korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, serta Terbit Rencana dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin.

Kedelapan tersangka, saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena kasus korupsi. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT