Jahat, Ngaku Jadi Sat Pol PP, Pria Ini Cabuli Remaja

18 April 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Seorang remaja di Tapanuli Utara (Taput), berinisial RUBM, menjadi korban pemerkosaan dua pria yang mengaku menjadi Satpol PP.

Remaja 17 tahun tersebut, diperkosa Jubel Friden Sihite dan Bepin Lumbantobing.

"Keduanya melakukan pemerkosaan bersama-sama terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:  Jalan di Tapanuli Utara Putus, Polisi Berjaga-jaga

Dia menyebut, pelaku Jubel Friden saat ini sudah ditangkap pihak kepolisian, sedangkan Bepin Lumbantobing masih diburu.

"Satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tapanuli Utara Terima Hibah dari Hasil Rampasan

Walpon menjelaskan, peristiwa itu terjadi di gubuk di Desa Aek Siansimun pada Jumat 15 April sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya, pukul 22.00 WIB, korban sedang duduk bersama pacarnya di tanggul di Sungai Aek Sigeaon Tarutung.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus?

Namun, tetiba kedua pelaku mendatangi korban dan pacarnya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP.

"Ngapain kamu di sini malam-malam?. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke Kantor Satpol PP," kata Walpon menirukan perkataan para pelaku.

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan sehingga menuruti perintah para pelaku.

Awalnya, tersangka Jubel Friden Sihite membonceng pacar korban menaiki sepeda motor dan membawanya ke depan Kantor Satpol PP.
Sementara tersangka Bepin masih berada di tanggul sungai bersama korban.

"Dia menurunkan agar seolah-olah benar Satpol PP, sedang tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai," kata Walpon.

Setelah mengantar pacar korban, pelaku Jubel lalu kembali ke tanggul sungai untuk menjemput korban dan pelaku Bepin.

Namun, bukan malah membawa korban menemui pacarnya, para pelaku melarikan korban ke sebuah gubuk.

"Tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memerkosanya secara bergiliran," ujarnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka lalu mengantar korban ke tanggul sungai dan meninggalkan sendirian.

Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada keluarganya.

Tak terima dengan hal itu, orang tua korban pun melaporkan kedua pelaku ke Polres Tapanuli Utara.

"Setelah kami menerima pengaduan dari orang tua korban, Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku," kata Walpon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis pelaku kejahatan.

Tersangka Bepin, pernah dipenjara selama 18 tahun karena membunuh seorang gadis.

Sementara Jubel, terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padang Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka Jubel sudah kami tahan di Polres Taput," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT