Dari keterangan AS, barang haram tersebut bakal diedarkan sendiri di Kecamatan Sei Kanan.
Terhadap para tersangka sabudijerat pasal 114 Sub 112 Ayat 2. Sedangkan HH dijerat pasal 114 Sub 111 Ayat 2.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ungkapnya.(*)
BACA JUGA: 158 Batang Ganja Ditemukan di Ladang Pak Julianto
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News