"Tersangka ditangkap di Jalan Baru By Pass dan disita sabu 9,2 Gram," ujarnya.
Selanjutnya dikembangkan, dan menangkap inisial S, laki-laki 39 tahun warga Jalan Aek Matio Rantau Utara.
Barang bukti, sabu seberat 68,06 gram yang ditaruh dalam mesin vacum warna biru di rumahnya di Jalan Aek Matio.
BACA JUGA: 158 Batang Ganja Ditemukan di Ladang Pak Julianto
Kemudian, Minggu 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, personel Polres Labuhanbatu kembali meringkus kurir sabu berinisial AS.
Laki-laki 26 tahun itu, adalah warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labuhanbatu Selatan.
BACA JUGA: TNI AL Tanjung Balai Tangkap Penyelundup Sabu 3 Kg
"Dari AS disita sabu seberat 125,02 Gram Netto," ujarnya.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan.
BACA JUGA: Kata Polisi Labuhan Batu Tentang Ibu yang Jual Sabu
"Dia mengendarai motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol," ungkap Agus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News