4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
Empat perempuan kurir 32 kilogram narkotika jenis sabu, antarprovinsi di Medan terancam hukuman mati. (Foto : Antara)

"Seperti Tangerang, Bogor, Surabaya dan Palembang," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Bea dan Cukai, BNNP Sumut dan Asperindo. Ternyata pengiriman dari daerah Medan Johor.

Dia mengatakan, pada 31 Mei 2022 tim memonitor keberadaan pelaku yang tengah melintas di Kelurahan Pangkalanan Mansyur.

BACA JUGA:  Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

Petugas pun, langsung meringkus tersangka M yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tersangka RJ.

"Hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa memang benar mengantarkan paket berisi sabu," katanya.

BACA JUGA:  Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu

Usai menangkap kedua tersangka, petugas bergerak ke Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Denai dan menangkap APN.

Penyelidikan dilakukan ke rumah kos tersangka RJ, dan berhasil ditemukan barang bukti 24 kg sabu.

BACA JUGA:  Polisi di Tapanuli Selatan Tangkap 3 Pengedar Sabu

"Petugas menggeledah rumah tersangka DPY di Jalan Karya Muda, dan menemukan barang bukti timbangan digital," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya