GenPI.co Sumut - Empat perempuan kurir 32 kilogram narkotika jenis sabu, antarprovinsi di Medan terancam hukuman mati.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, keempatnya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA: Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram
Adapaun keempat wanita kurir narkotika itu, yakni RJ 40 tahun warga Jalan Pembangunan Menteng 2, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
"Kemudian M, 43 tahun warga Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3, Medan Denai," ujarnya.
BACA JUGA: Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu
Lalu ada APN, 46 tahun warga Jalan Medan-Binjai Kilometer 19 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Serta terakhir, DPY 39 tahun warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
BACA JUGA: Polisi di Tapanuli Selatan Tangkap 3 Pengedar Sabu
Pengungkapan kasus ini informasi, dari Bea dan Cukai bahwa ada pengiriman mencurigakan diduga sabu ke berbagai tujuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News