GenPI.co Sumut - Peran dua oknum polisi Polrestabes Medan semakin terkuak, dalam kasus tewasnya seorang tahanan, atas nama Hendra Syahputra.
Kedua anggota itu, ialah Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya kini menjadi tersangka.
Selain dua orang ini, Polrestabes Medan juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Hisarma Pancamotan Manalu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban
Lalu Tolib Siregar, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar dan Juliusman Zebua.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua oknum itu ikut berperan menganiaya korban.
BACA JUGA: Begini Kronologi Tewasnya Hendra, Tahanan di Medan
"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Kompol Teuku Fathir, Kamis (16/6/2022).
Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp2 juta.
BACA JUGA: Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka
Kedua oknum polisi tersebut, meminta uang ke korban dengan dalih uang kebersamaan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kala Anak Buah Irjen Panca Kompak Aniaya Tahanan dan Paksa Masturbasi Pakai Balsem
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News