GenPI.co Sumut - Tujuh orang pemilik 6,68 gram narkoba jenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat.
Mereka ditangkap, di Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, membenarkan informasi penangkapan itu.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu
AKP Joko menjelaskan, ketujuh orang itu ialah Abu Sopian Als Wak Abu 46 tahun warga Dusun V Alur Kapal.
"Kemudian Arif 47 tahun, Muhd Adnin 30 tahun merupakan warga Dusun V Alur Kapal," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: 4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya Wardi 25 tahun, warga Dusun Bagan Udang, Safrika 35 tahun warga Dusun Palu Merbau.
Darma 38 tahun, warga Dusun XI Palorengas dan terakhir Lasimin 22 tahun warga Dusun XI.
BACA JUGA: Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram
Barang bukti, yang diamankan ialah sembilan bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 6,68 gram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News