Kejati Periksa 4 Saksi Kasus Hutan Suaka Langkat

Kejati Periksa 4 Saksi Kasus Hutan Suaka Langkat - GenPI.co SUMUT
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Foto : Antara)

Hasilnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Penyidik Kejati Sumut, juga sudah turun ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di Langkat ini.

Temuan di lapangan, sekitar 28 ribu batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan hutan margasatwa.

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Kejati Sumut

"Serta telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan," ungkapnya.

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit.

BACA JUGA:  Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah

"Ternyata lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah," paparnya. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya