GenPI.co Sumut - Empat saksi kasus dugaan korupsi, alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Langkat, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasi Penkum Yos A Tarigan Kejati Sumut, membenarkan pemeriksaan empat dari tujuh saksi yang dipanggil.
Yos menyebut, empat orang saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan mafia tanah di Langkat.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Kejati Sumut
Keempat saksi itu ialah, N mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat 2009-2012.
Kemudian SGT, mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat 2013), RM mantan Kasi Kantor Pertanahan Langkat.
BACA JUGA: Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah
"Terakhir R mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dugaan korupsi alih fungsi hutan itu.
BACA JUGA: Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini
Sebelumnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah menggeledah dua tempat berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News