Kejati Periksa 4 Saksi Kasus Hutan Suaka Langkat

Kejati Periksa 4 Saksi Kasus Hutan Suaka Langkat - GenPI.co SUMUT
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Empat saksi kasus dugaan korupsi, alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Langkat, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kasi Penkum Yos A Tarigan Kejati Sumut, membenarkan pemeriksaan empat dari tujuh saksi yang dipanggil.

Yos menyebut, empat orang saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan mafia tanah di Langkat.

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Kejati Sumut

Keempat saksi itu ialah, N mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat 2009-2012.

Kemudian SGT, mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat 2013), RM mantan Kasi Kantor Pertanahan Langkat.

BACA JUGA:  Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah

"Terakhir R mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Minggu (26/6/2022).

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dugaan korupsi alih fungsi hutan itu.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini

Sebelumnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah menggeledah dua tempat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya