Kasus IPAL, Ini Kata Kepala Kejari Deli Serdang

Kasus IPAL, Ini Kata Kepala Kejari Deli Serdang - GenPI.co SUMUT
Kasus IPAL, Ini Kata Kepala Kejari Deli Serdang. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Tersangka baru kasus dugaan korupsi IPAL dua puskesmas, dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Hal itu berdasarkan perkembangan penyidikan dari tim penyidik," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA:  Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Kasus IPAL Deli Serdang

Dia menambahkan, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni DC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian RPCP, Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan IPAL.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Internet, ini Kabar Terbaru Kejari Tapanuli Utara

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II-B Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Jabal mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.

BACA JUGA:  Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BOS

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya