GenPI.co Sumut - Polda Sumut, saat juga mendalami adanya dugaan penistaan agama di kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut, dugaan itu ditemukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Termasuk juga yang ditemukan teman-teman dari LPSK soal ada dugaan terkait dengan pencemaran agama, penistaan agama," katanya, Selasa (5/4) sore.
BACA JUGA: Tegas, Kapolda Sumut, Tuntaskan Hingga Pengadilan
Jenderal bintang dua itu menyebut, pencemaran agama itu termasuk soal kebebasan beribadah yang tidak didapatkan penghuni kerangkeng manusia.
"Ini khususnya berkaitan dengan hak orang yang ditempatkan untuk melaksanakan kewajiban ibadahnya," kata Panca.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri
Untuk itu, saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus mendalami terkait dengan temuan tersebut.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Makanya tim masih bekerja, tetapi harus dicombine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Panca Beber Ada Dugaan Penistaan Agama di Kerangkeng Bupati Langkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News