Hal ini, akan dilengkapi menjadi suatu bagian yang utuh dari proses penyidikan.
"Tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada," jelasnya.
Panca meminta, masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban untuk segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumut.
BACA JUGA: Tegas, Kapolda Sumut, Tuntaskan Hingga Pengadilan
Tujuannya, agar proses penyidikan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Saya mengimbau kalau ada yang mengetahui atau mengalami, mohon segera berkoordinasi dengan kami," pungkasnya.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalan kasus kerangkeng.
Dua di antaranya merupakan Terbit Rencana Perangin Angin dan anaknya Dewa Perangin Angin.
Sementara ketujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP. (mcr22/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Irjen Panca Beber Ada Dugaan Penistaan Agama di Kerangkeng Bupati Langkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News