Tahanan di Medan Tewas, Peran 2 Oknum Polisi Terkuak

17 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Peran dua oknum polisi Polrestabes Medan semakin terkuak, dalam kasus tewasnya seorang tahanan, atas nama Hendra Syahputra.

Kedua anggota itu, ialah Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya kini menjadi tersangka.

Selain dua orang ini, Polrestabes Medan juga menetapkan enam tersangka lain, yakni Hisarma Pancamotan Manalu.

BACA JUGA:  Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka

Lalu Tolib Siregar, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar dan Juliusman Zebua.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua oknum itu ikut berperan menganiaya korban.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Tewasnya Hendra, Tahanan di Medan

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Kompol Teuku Fathir, Kamis (16/6/2022).

Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp2 juta.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban

Kedua oknum polisi tersebut, meminta uang ke korban dengan dalih uang kebersamaan.

Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan soal ada atau tidaknya pemerasan itu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka membenarkan kedua oknum polisi itu memeras korban.

"Tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya masih belum sinkron," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Meski demikian, Kompol Teuku Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal tersebut.

Namun, saat ini pihaknya masih fokus menyelidiki penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada korban.

"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Selain kedua oknum polisi, Kompol Teuku Fathir juga membeberkan peran enam tersangka lainnya dalam menganiaya korban.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT