Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Mesin Judi di Medan

18 Juni 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Lokasi transaksi narkoba dan judi di Jalan Jermal 15 Deli Serdang, digerebek personel Polrestabes Medan.

Dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap enam orang diduga pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Manurung mengatakan, pihaknya juga mengamankan lima mesin judi.

BACA JUGA:  Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka

Mesin itu mulai dari jenis jackpot, kemudian kendaraan dari lokasi penggerebekan tersebut.

"Diduga mereka pengedar sabu, kemudian ada lima unit mesin judi jackpot diangkut," katanya, Rabu (15/6/2022).

BACA JUGA:  Begini Kronologi Tewasnya Hendra, Tahanan di Medan

Keenam pengedar narkoba tersebut, yakni S 35 tahun warga Jalan Jermal 15.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi 25 gram sabu.

BACA JUGA:  Tahanan di Medan Tewas, Peran 2 Oknum Polisi Terkuak

Kemudian timbangan elektrik, uang Rp3 juta, dua tas sandang dan hasil tes urine positif pemakai narkoba.

Lalu, MSM 35 tahun, warga Jalan Limau Manis, Kelurahan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dari tangannya, disita barang bukti sabu seberat 1,1 gram, dan kaca pirek. Hasil tes urine positif.

Selanjutnya, JT 31 tahun warga Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Barang bukti disita, kaca pirex dengan sisa sabu seberat 1,11 gram dan hasil urin positif.

Kemudian FS 25 tahun warga Jalan Denai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Barang bukti ditemukan timbangan elektrik, dompet, plastik klip berisi 0,13 gram sabu dan tes urine positif.

Terakhir JT, 38 tahun warga Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dari pria ini, disita barang bukti berupa kaca pirex berisi 1,11 gram sabu dan tes urine positif.

"Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Medan dan diperiksa intesif," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT