GenPI.co Sumut - Aipda Leonardo Sinaga (LS), oknum personel Polrestabes Medan resmi mendekam di rumah tahanan.
Dia merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.
Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai, diperas, hingga dipaksa masturbasi menggunakan balsem.
"Sudah dilakukan penahanan di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/6/2022).
Kombes Hadi menambahkan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap LS saat ini tengah berjalan.
Namun, dia berani memastikan LS akan dipecat dari anggota Polri karena kasus tersebut.
"Proses sidang KEPP masih berjalan, proses di reserse pun terus berjalan. Rekomendasi PTDH," jelas Kombes Hadi.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir segala perbuatan anggota yang tidak sesuai dengan aturan Polri.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas siapapun anggota yang menyimpang dari aturan.
"Yang jelas kami transparan. Kami juga tidak mau mentolerir perilaku menyimpang anggota," sebut Kombes Hadi.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan menetapkan delapan orang tersangka.
Dari kedelapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah anggota polisi.
Keduanya, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. (mcr22/jpnn)