GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mulai menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik Pidsus menangani kasus dugaan mafia tanah.
Salah satunya ialah, dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Langkat.
Selain itu, kasus di Deli Serdang dan kawasan hutan lindung di Serdang Bedagai.
Dia menambahkan, dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai memasuki babak baru.
Terutama lanjutnya, setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Yos menyebut, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi.
Sedang untuk dugaan mafia tanah di Langkat, pekan depan tim penyidik memanggil tujuh saksi.
Sebelumnya kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda, dan membawa data lain untuk melengkapi barang bukti.
Pihaknya, juga sudah turun ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi.
Terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut.
Seharusnya lanjut Yos, hutan bakau atau mangrove tersebut dilindungi.
"Bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," bebernya.(Antara)