Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah

20 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mulai menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik Pidsus menangani kasus dugaan mafia tanah.

Salah satunya ialah, dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Langkat.

BACA JUGA:  Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif

Selain itu, kasus di Deli Serdang dan kawasan hutan lindung di Serdang Bedagai.

Dia menambahkan, dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai memasuki babak baru.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung

Terutama lanjutnya, setelah ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya, Sabtu (18/6/2022).

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini

Yos menyebut, dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi.

Sedang untuk dugaan mafia tanah di Langkat, pekan depan tim penyidik memanggil tujuh saksi.

Sebelumnya kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda, dan membawa data lain untuk melengkapi barang bukti.

Pihaknya, juga sudah turun ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi.

Terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut.

Seharusnya lanjut Yos, hutan bakau atau mangrove tersebut dilindungi.

"Bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," bebernya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT