GenPI.co Sumut - Berkas perkara tersangka, kasus kerangkeng manusia dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Untuk diketahui, kasus kerangkeng manusia selain Bupati Langkat nonaktif, jumlahnya ada delapan orang.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, tim jaksa sudah menyatakan berkas tersangka P21.
"Berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap atau P21," katanya, Selasa (21/6/2022).
Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
Setelah berkas perkara delapan tersangka selesai, jaksa tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Sumut.
"Baik itu pelimpahan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.
Kasi Penkum menjelaskan, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 UU TPPO.
"Atau juga Pasal 333 ayat 3 KUHPidana," ungkapnya.
Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3.
Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan tentu dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujarnya.(Antara)