Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Kata Kejati Sumut

22 Juni 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Berkas perkara tersangka, kasus kerangkeng manusia dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Untuk diketahui, kasus kerangkeng manusia selain Bupati Langkat nonaktif, jumlahnya ada delapan orang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, tim jaksa sudah menyatakan berkas tersangka P21.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Raih Penghargaan dari Jaksa Agung

"Berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap atau P21," katanya, Selasa (21/6/2022).

Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hentikan Perkara 2 Daerah dengan Cara Ini

Setelah berkas perkara delapan tersangka selesai, jaksa tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Sumut.

"Baik itu pelimpahan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.

BACA JUGA:  Mantap! Kejati Sumut Mulai Garap Dugaan Mafia Tanah

Kasi Penkum menjelaskan, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 UU TPPO.

"Atau juga Pasal 333 ayat 3 KUHPidana," ungkapnya.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3.

Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan tentu dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT