GenPI.co Sumut - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, bernisial R ditangkap Polres Simalungun di Huta 5 Marihat Bandar.
Pria 45 tahun tersebut, adalah warga Huta 5 Marihat Mandar dan dia ditangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan ini berkat informasi masyarakat.
Adi menyebut, informasi yang didapat, di rumah pelaku di Huta 5 Marihat Bandar diduga tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian, melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus R yang diduga menjadi bandar narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim menyita barang bukti enam bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.
"Dengan berat brutto 6,02 gram," ujarnya dilansir Antara, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, satu pipet plastik, dua bundel plastik klip kosong, satu set alat hisap, dan satu unit ponsel.
AKP Adi mengatakan, saat dilakukan interogasi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya untuk dijualnya.
Barang haram itu, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Tersangka R dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun," katanya. (Antara)