GenPI.co Sumut - Empat saksi kasus dugaan korupsi, alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Langkat, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasi Penkum Yos A Tarigan Kejati Sumut, membenarkan pemeriksaan empat dari tujuh saksi yang dipanggil.
Yos menyebut, empat orang saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan mafia tanah di Langkat.
Keempat saksi itu ialah, N mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat 2009-2012.
Kemudian SGT, mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat 2013), RM mantan Kasi Kantor Pertanahan Langkat.
"Terakhir R mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dugaan korupsi alih fungsi hutan itu.
Sebelumnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah menggeledah dua tempat berbeda.
Hasilnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut, juga sudah turun ke lapangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di Langkat ini.
Temuan di lapangan, sekitar 28 ribu batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan hutan margasatwa.
"Serta telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan," ungkapnya.
Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit.
"Ternyata lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah," paparnya. (Antara)