GenPI.co Sumut - Polres Asahan bersama Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman, menangkap tiga orang pengedar sabu di Desa Subur.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, tiga orang itu di antaranya dua laki-laki dan satu perempuan.
Kedua laki-laki tersebut, ialah J 32 tahun dan I 30 tahun, warga Desa Subur, Kecamatan Air Joman.
"Sedang perempuan SY, 23 tahun warga Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Putu menyebutkan, ketiga pelaku diringkus personel pada Sabtu 25 Juni malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Subur, terjadi transaksi.
"Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," ucapnya.
Kapolres mengatakan, petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti.
Mulai dari satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus klip sedang berisi sabu.
Kemudian tiga bungkus klip kecil, berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram.
Lalu dua bungkus klip kecil kosong, satu kaca pirek dan satu unit timbangan digital.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses lebih lanjut," katanya. (Antara)