Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

09 April 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Delapan tersangka, kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat resmi ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dari delapan tersangka ini, salah satunya Dia adalah Dewa Perangin Angin anak sulung dari Terbit Rencana Perangin Angin.

Dia bersama tujuh tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP ditahan sejak Jumat 8 April 2022.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka ini memiliki peran masing-masing.

"Terhitung sejak tadi malam 8 tersangka yang sudah ditahan," katanya, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA:  Tegas, Kapolda Sumut, Tuntaskan Hingga Pengadilan

Jenderal bintang dua itu menyebut, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

"Kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," jelasnya.

BACA JUGA:  Selain TPPO, Kapolda Sumut, Ada Dugaan Kasus Lain

Penyidik saat ini, masih bekerja menuntaskan penyelidikan sembari terus mendalami soal temuan lainnya.

"Ini artinya saya sampaikan kepada penyidik waktu sudah mulai berjalan, harus tepat waktu," ujarnya.

Meskipun masih ada hal lainnya yang belum bisa diselesaikan penemuannya.

Komnas HAM, LPSK dan Polda Sumut sepakat ini harus diutamakan, menyelesaikan perkara utamanya dahulu. (mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT