GenPI.co Sumut - Polda Sumut, mendapat tiga temuan baru kasus kematian diduga korban penganiayan di dalam kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Dengan begitu, korban yang diduga tewas di dalam kerangkeng tersebut menjadi enam orang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut, temuan tiga korban tewas itu merupakan temuan dari Komnas HAM.
"Yang kami temukan sampai saat ini sama Komnas HAM tiga, ada tiga lagi," katanya, Jumat (8/4/2022).
Tiga korban tewas awal, yang ditemukan penyidik Polda dengan Komnas HAM sudah diidentifikasi.
Sementara, untuk tiga korban lainnya itu masih didalami oleh penyidik.
"Itu masih didalami, tiga lagi masih didalami karena kalau menunggu nanti, takutnya tak selesai-selesai," ujarnya.
Diketahui kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.
Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS.
Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, serta Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Terakhir anak sulungnya Dewa Perangin Angin (DP)," ujarnya.
Mereka mulai ditahan sejak Jumat 8 April 2022, hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Sumut.
"Kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," jelasnya.(mcr22/jpnn)