GenPI.co Sumut - Lima oknum polisi yang disebut terlibat, kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat sudah diproses Propam.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut, kelima oknum polisi itu tiga di antaranya merupakan ajudan Terbit.
"Tiga ajudan, satu orang yang sengaja datang ke lokasi itu, dan satu lagi keluarganya," kata, Jumat (8/4/2022).
Pihaknya sejauh ini, belum menemukan keterlibatan secara langsung kelima oknum polisi itu.
"Yang jelas adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk tindakan mencuci mobil karena dia ajudan," ujarnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, mengatakan kelima personel itu, akan diproses sesuai dengan aturan internal Polri.
"Kami sudah menarik dia sejak semula. Dan mereka akan diproses sesuai aturan internal polri," ungkapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini.
Demikian kata, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam, belum lama ini.
Selain itu, oknum polisi itu juga menyarankan agar pelaku kriminal dimasukkan ke dalam kerangkeng milik politikus Golkar itu. (mcr22/jpnn)