GenPI.co Sumut - Nekat nyabu di bulan puasa, tiga orang ini akhirnya ditangkap Polres Tebing Tinggi.
Ketiganya ialah AS alias Buyung 38 tahun, AS alias Wakwau 23 tahun dan SH 41 tahun.
Mereka, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di salah satu rumah di jalsn Danau Singkarak.
Dari ketiganya, disita barang bukti satu paket plastik klip transparan.
Berisi serbuk kristal warna putih, diduga shabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,38 gram.
Kemudian satu kaca pirex berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 1,34 gram.
Lalu ada satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp150 ribu.
Tiga unit ponsel, satu dompet warna hitam berisikan uang Rp580 ribu.
Serta catatan kerja, dan enam lembar bukti transper uang.
Kini ketiganya bersama barang bukti, ditahan di Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.(Antara)