GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga berinisial AL, 43 tahun ditangkap Polres Labuhan Batu karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, petugas juga mengamankan laki-laki berinisal HS 38 tahun.
"Dari kedua pelaku, personel kepolisian mengamankan barang bukti seberat 1.062,78 gram," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Masih kata Martualesi, pengungkapan itu berawal dari informasi AL menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta.
Petugas kepolisian yang menerima informasi itu, lalu menyamar untuk membeli barang haram tersebut dari AL.
"Dengan undercoverbuy di lapangan, petugas menangkap AL dengan barang bukti sabu 100 gram di kotak obat Tolak Angin," katanya.
Setelah menangkap AL, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AL.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan 10 bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari.
"Petugas menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian 10 bungkus dalam plastik klip ukuran satu ons," jelasnya.
AL mengaku menjual sabu karena ekonomi. Pasalnya, setelah berpisah dengan suami, AL harus menafkahi ketiga anaknya sendirian.
Kedua tersangka, dipersangkakan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (mcr22/jpnn)