Kata Polisi Labuhan Batu Tentang Ibu yang Jual Sabu

18 April 2022 13:00

GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga berinisial AL, 43 tahun ditangkap Polres Labuhan Batu karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, petugas juga mengamankan laki-laki berinisal HS 38 tahun.

"Dari kedua pelaku, personel kepolisian mengamankan barang bukti seberat 1.062,78 gram," ujarnya, Minggu (17/4/2022).

BACA JUGA:  Lagi Bungkus Sabu, Dua Pemuda di Simalungun Diciduk, ini Beratnya

Masih kata Martualesi, pengungkapan itu berawal dari informasi AL menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta.

Petugas kepolisian yang menerima informasi itu, lalu menyamar untuk membeli barang haram tersebut dari AL.

BACA JUGA:  Polres Asahan Sita 1.021,10 Gram Sabu, Tiga Pelaku, Wow

"Dengan undercoverbuy di lapangan, petugas menangkap AL dengan barang bukti sabu 100 gram di kotak obat Tolak Angin," katanya.

Setelah menangkap AL, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AL.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu, Jumlahnya Ngeri

Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan 10 bungkus sabu yang disimpan di dalam lemari.

"Petugas menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian 10 bungkus dalam plastik klip ukuran satu ons," jelasnya.

AL mengaku menjual sabu karena ekonomi. Pasalnya, setelah berpisah dengan suami, AL harus menafkahi ketiga anaknya sendirian.

Kedua tersangka, dipersangkakan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT