Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Mesin Judi di Medan

Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Mesin Judi di Medan - GenPI.co SUMUT
Lokasi transaksi narkoba dan judi di Jalan Jermal 15 Deli Serdang, digerebek personel Polrestabes Medan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Lokasi transaksi narkoba dan judi di Jalan Jermal 15 Deli Serdang, digerebek personel Polrestabes Medan.

Dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap enam orang diduga pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Manurung mengatakan, pihaknya juga mengamankan lima mesin judi.

BACA JUGA:  Tahanan di Medan Tewas, Peran 2 Oknum Polisi Terkuak

Mesin itu mulai dari jenis jackpot, kemudian kendaraan dari lokasi penggerebekan tersebut.

"Diduga mereka pengedar sabu, kemudian ada lima unit mesin judi jackpot diangkut," katanya, Rabu (15/6/2022).

BACA JUGA:  Begini Kronologi Tewasnya Hendra, Tahanan di Medan

Keenam pengedar narkoba tersebut, yakni S 35 tahun warga Jalan Jermal 15.

Dari tangannya, ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi 25 gram sabu.

BACA JUGA:  Kasus Tahanan Tewas di Medan, 8 Orang Jadi Tersangka

Kemudian timbangan elektrik, uang Rp3 juta, dua tas sandang dan hasil tes urine positif pemakai narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya