Beli Durian Berujung Bui Tiga Tahun, Apa Kasus Pria di Medan ini?

Beli Durian Berujung Bui Tiga Tahun, Apa Kasus Pria di Medan ini? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi hakim jatuhkan putusan. (Ilustrasi Foto : Dok. JPNNcom)

GenPI.co Sumut - Aksi Rangga, pria 42 tahun di Medan yang membeli durian dengan uang palsu berujung vonis 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dari Sistem Informasi penelusuran perkara(SIPP) PN Medan, sidang pembacaan putusan itu digelar Kamis 10 Februari 2022.

BACA JUGA:  Mantap! Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Tekong PMI Ilegal

Sidang pembacaan putusan tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Martua Sagala.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap hakim Martua, dikutip dari JPNNcom (GenPI grup).

BACA JUGA:  Hakim Vonis Mati Tiga Polisi di Sumatera Utara, Apa Kasusnya?

Putusan yang dibacakan hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Terima Penghargaan Inisiator Olahraga dari PWI

Kasus Rangga terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Dihukum 3 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya