GenPI.co Sumut - Pria asal Kabupaten Aceh ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,112 kilogram di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/5).
Pada awalnya, dia membawa koper dan hendak melewati pemeriksaan sinar X untuk ke area keberangkatan.
"Petugas keamanan Bandara Kualanamu yang curiga dengan gerak-gerik pelaku lantas melakukan pemeriksaan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur.
BACA JUGA: Pengedar Sabu 50 Kilogram Ditangkap Polres Asahan
Kecurigaan petugas keamanan ternyata terbukti. Mereka menemukan sabu-sabu di dalam tas yang dibawa pelaku
“Hasilnya, ditemukan delapan bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu," ucap Dedi.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Deli Serdang Ditangkap Saat Transaksi
Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti e-KTP, kartu ATM, dan handphone.
“Uang tunai Rp 98.000 turut diamankan," jelas Dedi. (ant)
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Asahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News